TEMPO.CO - INFO TEMPO - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Warga Negara Asing asal Singapura, Rozita dan Ery Said, pailit dalam kasus PKPU yang diajukan oleh Arsjad Rasjid Cs. Ery dan Rozita, sebagai ahli waris PT Krama Yudha, digugat terkait utang sebesar Rp. 700 miliar. Kuasa hukum mereka, Damian Renjaan, menjelaskan bahwa kasus ini bukan soal utang, melainkan bonus yang dijanjikan oleh kakek Ery, Sjarnoebi Said, berdasarkan akta tahun 1998.
Setelah putusan ini, pihak Rozita mengajukan kasasi dan mendorong agar PN Jakarta Pusat segera mengirimkan berkas ke Mahkamah Agung. Proses hukum ini dimulai dari PKPU sementara, di mana awalnya hakim menyatakan tidak ada utang, namun Arsjad Cs mengajukan keberatan hingga akhirnya terjadi putusan pailit pada 31 Mei 2024.
#hukumindonesia #pkpu #pailit
Official Website: www.tempo.co
Dukung Channel KZitem TEMPO dengan join membership Pendukung TEMPO.
Klik: / @tempovideochannel
Негізгі бет WNA Dipailitkan oleh Pengadilan Indonesia, Kok Bisa? | Cakap-Cakap
Пікірлер: 4