Tim Bidang Hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat menanggapi gugatan yang diajukan tim penasihat hukum Pegi Setiawan.
Gugatan itu disampaikan pada sidang praperadilan yang dimulai sejak pukul 9 pagi.
Dalam tanggapannya, tim hukum Polri menyoroti tiga poin utama yang sekaligus menjadi bantahan terhadap gugatan pihak Pegi Setiawan.
Poin pertama menekankan prosedur penetapan tersangka, penangkapan, dan proses penyidikan telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan diawasi secara langsung oleh Direktorat Propam Polri serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) hingga Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Selain itu Polda Jawa Barat juga menyoroti adanya ketidaksesuaian antara keterangan yang diberikan oleh Pegi Setiawan dengan keterangan yang diberikan oleh para saksi dalam kasus tersebut.
Nurhadi Handayani, Kabid Hukum Polda Jawa Barat menegaskan semua bukti, keterangan dan petunjuk yang berhasil dikumpulkan oleh penyidik menunjukkan ke arah keterlibatan Pegi Setiawan.
Yuk Subscribe / @officialsindonews
Informasi selengkapnya klik www.sindonews....
Wa Channel: whatsapp.com/c...
Facebook : / sindonews
Instagram: / sindonews
Twitter: / sindonews
Tiktok: / sindonews
#vinacirebon #kasusvina #pegisetiawan
Негізгі бет Yakinkan Hakim, Polda Jabar Bawa 3 Bukti Kuat di Persidangan
Пікірлер: 112