Halo warga Jakarta!👋
Kalau kamu menemukan oknum atau calo yang menawarkan pembuatan dukumen kependudukan dengan meminta biaya administrasi, segera tolak dan laporkan ya!
Karena bisa jadi dokumen yang di buatnya itu palsu dan data-data pribadi kamu juga terancam keamanannya, lho!
Menurut UU RI No.23 Tahun 2006 JUNTO UU No.24 Tahun 2013 tentang perubahan UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ada beberapa data pribadi yang perlu kamu lindungi agar tidak tersebar diantarana:
🗂️Nomor Kartu Keluarga (KK)
🗂️NIK
🗂️Tanggal/Bulan/Tahun lahir
🗂️Keterangan tentang kecacatan fisik atau mental
🗂️NIK Ayah
🗂️NIK Ibu
🗂️Beberapa isi catatan peristiwa penting
🗂️Keterangan tentang cacat fisik dan/atau mental
🗂️Sidik jari
🗂️Iris mata
🗂️Tanda tangan dan
🗂️elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang
Jangan sampai data pribadi kamu jatuh ke oknum yang tidak bertanggung jawab yaa. Karena efeknya bisa jadi kejahatan seperti penipuan, pengajuan pinjaman atau pinjol dan lain-lain.
Yuk mari mengurus dokumen kependudukan tanpa menggunakan calo, Karena seluruh layanan Dukcapil “GRATIS” tanpa dipungut biaya apapun!
Негізгі бет Yuk mari urus dokumen kependudukan tanpa menggunakan calo, Karena seluruh layanan Dukcapil “GRATIS!”
Пікірлер: 1