Permisi pak izin bertanya. Bagaimana jika seorang istri meninggal dengan harta tinggalan sebanyak 96jt. Ahli warisnya ada suami, ibu, saudari sebapak, saudari kandung. Yang saya tanyakan adalah apakah saudari sebapak dan saudari kandung akan asabah?
@ahmadmuslihfarhany2874
2 жыл бұрын
mamntap
@dradia1983
2 жыл бұрын
Pada contoh no 2 itu jika ada paman. Bagaimana jika ada anak perempuan, istri dan saudara prm si pewaris? Apakh si bibi dapat bagian juga ?
Пікірлер