AWAS!! ORANG PRIBADI JUGA WAJIB BUAT PEMBUKUAN UNTUK PERPAJAKAN!
Orang pribadi tertentu diwajibkan membuat pembukuan untuk perpajakan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2007 tentang Bentuk dan Tata Cara Pencatatan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Awas kena Denda PAJAK BESAR! Hanya karena ketidak tahuan Anda! Yuk belajar pelatihan lengkap mengenai pajak, check selengkapnya dilink berikut ini www.dconsultin...
Anda dapat berkonsultasi online untuk mendapatkan solusi dari masalah yang sedang Anda hadapi di dalam bisnis Anda saat ini, baik terkait dengan pajak, keuangan, maupun sistemasi bisnis. Bagaimanacaranya? check selengkapnya di link berikut
www.dconsultin...
Bisnis Anda sulit berkembang dan bingung mulai memperbaiki dari mana? Segera Check up Bisnis Anda sekarang juga! Informasi lengkap klik link dibawah ini :
www.dconsultin...
Bergabung dengan channel ini untuk mendapatkan akses ke berbagai keuntungan:
/ @dedysidarta
Apabila anda ingin mendapatkan video series tentang bagaimana anda bisa mengembangkan usaha anda dengan lebih luar biasa, klik
dconsulting.id...
Bergabung bersama dengan komunitas bisnis di Telegram, dimana anda bisa sharing di dalam grup dan mendapatkan informasi-informasi seputar bisnis yang selalu update setiap hari, gabung secara gratis melalui link berikut
t.me/dconsulti...
Untuk informasi lebih lanjut bisa kontak saya di :
Instagram: / dedysidarta_official
Facebook: / dedysidarta
KZitem : / dedysidarta
Tiktok : / dedysidarta
Atau bisa kontak di :
Instagram: / dconsulting.id
Facebook: / dconsulting.id
KZitem : / dconsultingid
Tiktok : / dconsulting.id
#pajakpribadi #pajakbisnis #pajakumkm
Негізгі бет AWAS!! ORANG PRIBADI JUGA WAJIB BUAT PEMBUKUAN UNTUK PERPAJAKAN!
No video
Пікірлер: 31