Sebuah usaha dapat dikatakan perusahaan atau tidak, ini tidak tergantung pada banyaknya cabang usaha tersebut, atau volume usahanya. Eksistensi sebuah perusahaan tergantung pada kepemilikan dan perikatan diantara para pemiliknya. Sebuah usaha yang dijalankan oleh hanya satu orang saja umumnya disebut perusahaan perseorangan, dan akan menjadi sebuah badan usaha jika para pemiliknya terdiri dari lebih dari satu orang. Sebuah badan usaha memiliki bentuk yang lebih bervariasi lagi (Persekutuan Perdata, Firma, CV, PT, Koperasi dan BUMN).
Jasa Pembuatan Draf Kontrak/Perjanjian:
Негізгі бет Bentuk-bentuk Perusahaan
Пікірлер: 62