Kepala PPATK Periode 2002-2011, Yunus Husein menyebutkan usulan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP) maupun Rancangan Undang-Undang tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (RUU PTUK) yang mengatur transaksi di atas Rp 100 juta harus melalui sistem perbankan telah berhasil dilaksanakan negara-negara di Eropa seperti Inggris, Australia hingga Belgia.
RUU PATP ini digunakan untuk mengejar aset hasil tindak pidana agar kembali ke negara sementara RUU PTUK dimaksudkan untuk mencegah tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Yunus juga menyebutkan khusus RUU PTUK yang tidak memberikan risiko berat apalagi sanksi pidana dan memberi manfaat bagi ekonomi sehingga seharusnya dapat disahkan dengan mudah.
Seperti apa urgensi RUU PATP dan RUU PTUK? bagaimana dampaknya ke upaya menekan korupsi? Selengkapnya simak dialog Anneke Wijaya dengan Kepala PPATK Periode 2002-2011, Yunus Husein dalam Power Lunch, CNBC Indonesia (Jum’at, 30/08/2024)
Terus ikuti berita ekonomi bisnis dan analisis mendalam hanya di www.cnbcindone....
CNBC Indonesia terafiliasi dengan CNBC Internasional dan beroperasi di bawah grup Transmedia dan tergabung bersama Trans TV, Trans7, Detikcom, Transvision, CNN Indonesia dan CNN Indonesia.com.
CNBC Indonesia dapat dinikmati melalui tayangan Transvision channel 805 atau streaming melalui aplikasi CNBC Indonesia yang dapat di download di playstore atau iOS.
Follow us on social: Twitter: / cnbcindonesia
Facebook Page: / cnbcindonesia
Instagram: / cnbcindonesia
/ cuap_cuan
Tiktok: bit.ly/38BYtJx
Spotify: spoti.fi/2BR7KkT
Негізгі бет Eks Bos PPATK: DPR Jangan "Takut" Dengan RUU Pembatasan Transaksi Tunai
Пікірлер: 112