AKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan terhadap Perkara Nomor 109/PUU-XXII/2024 perihal Permohonan Pengujian Pasal 72 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti), Senin (26/8/2024) di Ruang Sidang Panel MK. Permohonan perkara ini diajukan oleh seorang dosen sekaligus advokat bernama Rega Felix.
Adapun Pasal 72 ayat (5) UU Dikti menyatakan, “Menteri dapat mengangkat seseorang dengan kompetensi luar biasa pada jenjang jabatan akademik profesor atas usul Perguruan Tinggi.”
( Selengkapnya baca di laman Mari : www.mkri.id/in... )
Негізгі бет Gelar Profesor Kehormatan dalam UU Dikti Dipertanyakan
Пікірлер