Hak Milik bukan satu-satunya jenis hak atas tanah menurut hukum yang berlaku di Indonesia.
Selain Hak milik, ada Hak Guna Bagunan, Hak Guna Usaha, dan Hak Pakai.
Setiap Hak-Hak Atas tanah memiliki perbedaan dalam hal:
Siapa saja yang dapat memiliki haknya;
Jangka waktu kepemilikan haknya;
Peruntukan dari penggunaan tanah.;
Kewenangan dari pemilik untuk mengalihkan dan menjaminkan hak atas tanah.
Lalu apa perbedaan masing-masing hak atas tanah?
Saya akan membagikan pengetahuan hukum terkait dengan perbedaan masing-masing hak-hak atas tanah.
Mari ikuti video saya kali ini, Semoga bermanfaat.
Ikuti terus untuk pencerahan hukum lainnya.
Jangan lupa subscribe akun kami @gerald.advokat
===========================
Apabila ada yang ingin anda tanyakan, dapat hubungi kami melalui DM di media sosial kami:
Instagram : / gerald.advokat
Facebook : / gerald.advokat
LinkedIn : / gerald-advokat
Website : www.geraldadvo...
==============================
Salam.
gerald.advokat
@gerald.advokat
#hukum #perdata #tanah #agraria #property #pertanahan #law #legal #advokat #pengacara #lawyer #geraldadvokat
Негізгі бет Hak-Hak Atas Tanah Menurut Hukum Agraria Indonesia
Пікірлер: 41