Dalam praktek sering perusahaan meminta karyawannya untuk mengundurkan diri, meskipun perusahaan juga mempunyai hak untuk melakukan PHK. Biasanya ini dilakukan perusahaan untuk menghindari pembayaran uang kompensasi yang lebih besar, karena dengan PHK yang dilakukan perusahaan maka perusahaan wajib membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja kepada karyawan. Jika PHK itu dilakukan karena pengunduran diri karyawan, maka uang kompensasi (uang pisah) yang wajib dibayar perusahaan kepada karyawan nilainya lebih kecil.
====================================
Untuk mendapatkan paket draf DOKUMENTASI LEGAL KETENAGAKERJAAN PERUSAHAAN (HRD/Personalia), silahkan ikuti link berikut:
Jasa Pembuatan Draf Kontrak/Perjanjian:
Негізгі бет Jika Perusahaan Meminta Karyawan Mengundurkan Diri (Resign)
Пікірлер: 78