Marshanda Propheta 190810102088 Aspek Hukum Dalam Bisnis B Menurut saya mempromosikan sebuah produk barang maupun jasa asalkan memenuhi kriteria yang telah dijelaskan dalam pasal 18 ayat 2 dan dalam pasal 12 ayat 2 , SNI sendiri bersifat sukarela tetapi jika barang maupun jasa tersebut wajib ber SNI sesuai pasal 12 ayat 3 dan dilanggar maka akan berlaku pasal 18 ayat 1 yang jika terus dipromosikan akan mendapatkan sanksi sesuai pasal 24 ayat 1
@mochammadcholil4639
3 жыл бұрын
Mochammad cholil 190810102006 Ekonomi Syariah, Kelas M SNI tidak diwajibkan pada semua produk. Berdasarkan Pasal 12 ayat (2) PP 102/2000, SNI bersifat sukarela untuk ditetapkan oleh pelaku usaha. Akan tetapi, dalam hal SNI berkaitan dengan kepentingan keselamatan, keamanan, kesehatan masyarakat atau pelestarian fungsi lingkungan hidup dan/atau pertimbangan ekonomis, instansi teknis dapat memberlakukan secara wajib sebagian atau seluruh spesifikasi teknis atau parameter dalam SNI (Pasal 12 ayat [3] PP 102/2000). Jadi menurut saya jika produk atau jasa kriterianya sesuai dengan (Pasal 12 ayat [3] PP 102/2000), maka wajib dikenakan sanki misalnya saja pembekuan produk ataupun denda uang.
@elasafitri67
3 жыл бұрын
Ela Safitri 190810102067 AHDB A Orang tersebut boleh mempromosikan produk tanpa SNI selama bukan jenis barang yang wajib di SNI sesuai yang dijelaskan pada pasal 12 ayat 3. Namun jika produk tersebut tidak terdapat SNI padahal diwajibkan untuk ber SNI, maka orang tersebut dapat dikenakan sanksi.
@anggunastri7095
3 жыл бұрын
Nama : Anggun Astri Anggraini Nim : 190810102046 Kelas : M Menurut pendapat saya, orang yang mempromosikan patut untuk diberi sanksi walaupun sanksi bersifat ringan. Kecuali orang yang benar-benar memperdagangkan produk tidak ber-SNI, maka dalam pasal 113 Undang-undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan tercantum sanksi berupa hukuman pidana 5 tahun dan denda Rp 5 miliar. Karna yang kita ketahui, SNI merupakan indikator persyaratan kesehatan, keamanan dan serta keselamatan masyarakat dan pelestarian lingkungan. Dalam segi Islam, seharusnya orang yang mempromosikan itu dapat mengajak konsumen untuk memilih produk dengan memperhatikan tanda SNI, agar masyarakat terlindungi dari keamanan, keselamatan dan kesehatan. Bukannya menjerumus pada ketidakselamatan masyarakat atau mencoba untuk menglabui konsumen hanya demi keuntungan semata.
@sandraputri3293
3 жыл бұрын
Nama : Sandra Nurmeiswara Putri NIM : 190810102078 Kelas : B Jawaban : Menurut saya boleh saja mempromosikan produk barang/jasa karena SNI tidak diwajibkan pada semua barang. Berdasarkan Pasal 12 ayat (2) PP 102/2000, SNI bersifat sukarela untuk ditetapkan oleh pelaku usaha. Akan tetapi, dalam hal SNI berkaitan dengan kepentingan keselamatan, keamanan, kesehatan masyarakat atau pelestarian fungsi lingkungan hidup dan/atau pertimbangan ekonomis, instansi teknis dapat memberlakukan secara wajib sebagian atau seluruh spesifikasi teknis dan atau parameter dalam SNI (Pasal 12 ayat [3] PP 102/2000).
@nadyafitrianingsih8935
3 жыл бұрын
Nama : Nadya fitria Ningsih NIM : 190810102044 Kelas : AHDB-A Menurut saya, ketika produk yang dipromosikan seseorang tidak wajib ber SNI maka diperbolehkan untuk di promosikan, yaitu sudah sesuai dengan Pasal 12 ayat 2 pada PP No.102 th 2000 tentang Standar Nasional Indonesia yang mana prinsip dasar sukarela ini sudah jelas untuk ditetapkan pada pelaku usaha. Sedangkan jika produk yang dipromosikan wajib memiliki SNI maka ketika dipromosikan bisa-bisa seseorang tersebut mendapat sanksi yang sudah jelas terdapat pada pasal 12 ayat 3 pada PP No.102 th 2000 tentang Standar Nasional Indonesia yang mana mementingkan keselamatan, keamanan, kesehatan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, pertimbangan ekonomis, dan instansi teknis.
@wempiaprilla1602
3 жыл бұрын
Nama : Wempi Aprilla Maulanasyah Para Wibangga NIM : 190810102049 Kelas M Dalam mempromosikan suatu produk yang bukan SNI tidak akan mendapatkan sanksi karena dalam pasal 12 ayat 12 yaitu bersifat sukarela. Namun, apabila produk sesuai atau masuk dalam kriteria SNI yang tertuang dalam pasal 18 ayat 3, apabila dipromosikan akan mendapatkan sanksi.
@nurariva6763
3 жыл бұрын
Nama : nur ariva Nim :190810102032 Kelas: B Seperti yang saya ketahui bahwa tidak semua barang wajib ber-SNI yang di jelaskan di pasal 12 ayat(2) pp 102/2000, SNI bersifat sukarela untuk ditetapkan pelaku usaha. Akan tetapi, dalam hal SNI berkaitan dengan kepentingan keselamatan, keamanan, kesehatan masyarakat atau pelestarian fungsi lingkungan hidup dan/atau pertimbangan ekonomis, instansi teknis dapat memberlakukan secara wajib sebagian atau seluruh spesifikasi teknis dan atau parameter dalam SNI (Pasal 12 ayat [3] PP 102/2000).
@zidannab2138
3 жыл бұрын
Alfin Zidan Nabili 190810102084 AHDB B apabila mengacu pada peraturan pemerintah republik indonesia tentang standarisasi nasional yang berlaku. maka seseorang mempromosikan produk tanpa SNI itu bisa dikenakan sanksi bisa juga tidak. apabila orang mempromosikan barang/produk yang diwajibkan berSNI tetapi produk tersebut tidak memiiliki SNI maka oran tersebut dapat dipidanakan sesuai dengan 13 ayat 3. namun apabila produkk tersebut tidak memiliki kewajiban berSNI maka boleh boleh saja dipromosikan.
@bimatolechannel9036
3 жыл бұрын
Nama : Bima Dwi Prasetyo Nim : 190810102098 Kelas : A Mempromosikan sebuah produk barang maupun jasa yang tidak ber SNI itu tidak masalah (bisa) asalkan memenuhi kriteria yang telah dijelaskan dalam pasal 18 ayat 2 dan dalam pasal 12 ayat 2 , SNI itu bersifat sukarela jika barang dan jasa tersebut wajib ber SNI sesuai pasal 18 ayat 3 dan dilanggar . Maka akan berlaku pasal 18 ayat 1 yang jika terus dipromosikan akan mendapatkan sanksi sesuai pasal 24 ayat 1 .
@nurisnaini6932
3 жыл бұрын
Nama : Nur Isnaini NIM : 190810102023 Kelas : M Menurut saya mempromosikan produk tanpa SNI itu di perbolehkan, Berdasarkan pasal 12 ayat 2 dimana Standart Nasional Indonesia bersifat suka rela untuk di terapkan oleh pelaku usaha. Dan sudah dijelaskan pada pasal 18 ayat 1 pelaku usaha di larang memproduksi dan atau mengedarkan barang dan atau jasa , yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan SNI yg telah di berlakukan.
@shantifitria8172
3 жыл бұрын
Nama Shanti Fitria NIM 190810102022 KELAS M Menurut saya mempromosikan produk barang/jasa tanpa SNI itu boleh saja dan tidak kenakan sanksi selama masih dalam kriteria SNI dan pada dasarnya prinsip dari SNI pasal 12 ayat 2 yaitu sukarela. Namun jika produk barang atau jasa yang dipromosikan merupakan produk barang atau jasa yang wajib ber SNI maka wajib dikenakan sanksi pidana atau administrasi
@syafitrinurrahma200
3 жыл бұрын
Nama : Syafitri Nur Rahma Nim : 190810102089 Matkul : aspek hukum dalam bisnis - A Jawaban : Menurut saya, mempromosikan produk tanpa SNI tidak terkena sanksi karena hanya sebatas mempromosikan. Tetapi jika pelaku usaha tersebut memproduksi hingga mengedarkan barang/jasa yang tidak memenuhi SNI seperti yang terdapat pada pasal 18 maka akan terkena sanksi administratif dan pidana.
@ikrimadevi6519
3 жыл бұрын
ikrima alfrida devi 190810102076 Kelas N Menurut saya, mempromosikan produk tanpa SNI itu diperbolehkan, jika melihat pada pasal 12 ayat 2 dimana Standar Nasional Indonesia bersifat sukarela untuk diterapkan oleh pelaku usaha, sedangkan barang yang diromosikan barang/ produk wajib ber SNI dalam pasal 13 ayat 3 barang/pruduk yg ilegal hal ini dapat dikenakan sanksi pidana atau administrasi.
@roihanah28
3 жыл бұрын
Nama : Roihanah NIM : 190810102048 Kelas : A Menurut saya, mempromosikan produk tanpa SNI itu boleh dan tidak dikenakan sanksi. Merujuk pada pasal 12 ayat 2 bahwa prinsip dasar dari SNI sendiri adalah sukarela. Suatu perusahaan dapat menjadikan SNI sebagai rujukan dan bebas memilih untuk mendaftarkan atau tidak mendaftarkan produknya. Namun, ketika melihat pada pasal 12 ayat 3 penerapan SNI itu bisa bersifat wajib pada kriteria tertentu yg disebutkan sehingga ketika produk dengan kriteria tersebut tidak menerapkan SNI maka akan dikenai sanksi (baik berupa administrasi maupun pidana)
@firlanaannisafajrin54
3 жыл бұрын
Nama : Firlana Annisa’ Fajrin NIM : 190810102024 Prodi/ Kelas : Ekonomi Syariah/ Kelas M Berdasarkan Pasal 12 ayat (2) PP 102/2000, SNI bersifat sukarela untuk ditetapkan oleh pelaku usaha. Akan tetapi, dalam hal Standar Nasional Indonesia berkaitan dengan kepentingan keselamatan, keamanan, kesehatan masyarakat atau pelestarian fungsi lingkungan hidup dan atau pertimbangan ekonomis, instansi teknis dapat memberlakukan secara wajib sebagian atau seluruh spesifikasi teknis dan atau parameter dalam Standar Nasional Indonesia (Pasal 12 ayat [3] PP 102/2000). Jika atas barang atau jasa tersebut telah ditetapkan SNI wajib, dan pelaku usaha melanggar ketentuan tersebut, maka berdasarkan Pasal 24 ayat [1] PP 102/2000, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif dan atau sanksi pidana.
@lailatulmukaroma4895
3 жыл бұрын
Nama : Lailatul Mukaroma Nim : 190810102071 Ekonomi syariah kelas N Jawab : Menurut saya, mempromosikan produk tanpa adanya SNI tidak mendapatkan sanksi, karena sesuai dengan pasal 12 ayat 2 yang menyatakan SNI bersifat sukarela untuk diterapkan oleh pelaku usaha. Akan tetapi jika barang yang telah diwajibkan untuk ber SNI tetapi tidak memilikinya, maka menurut pasal 18 ayat 1 pelaku usaha dilarang memproduksi barang atau jasa tersebut. Jika dilanggar akan dikenakan sanksi.
@mohammadrosiqi12
3 жыл бұрын
Nama : Mohammad Rosiqi Nim : 190810102952 Kelas B Menurut saya, pada dasarnya tidak semua produk wajib SNI. Sehingga apabila ada seseorang mempromosikan produk tanpa SNI, kita lihat dulu produk apa yg dia promosikan, jika memang produk tersebut tidak wajib ber SNI, maka tidak akan dikenai sanksi, hal ini sesuai dengan PP No. 102 Tahun 2000 tentang standar nasional indonesia pasal 12 ayat 2. Namun apabila produk tersebut wajib ber SNI, maka seseorang yang mempromosikan produk tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan PP No. 102 Tahun 2000 tentang standar nasional indonesia pasal 12 ayat 3.
@NurAzizah-zl4nk
3 жыл бұрын
Nama/NIM : Nur Azizah/190810102033 Prodi/Kelas : Ekis/M Dirjen Standarisasu Perlindungan Konsumen ( SPK) Kemendag Widodo menjelaskan sanksi itu tercantum pada pasal 133 undang undang No.7 tahun 2014 tentang perdagangan. Aturan tersebut menyebutkan pelaku usaha yang memperdagangkan barang didalam negeri yang tidak memenuhi SNI dipidana dengan penjara paling lama 5tahun dan atau pidana paling banyak 5 miliar
@putraal-fahmy808
3 жыл бұрын
Nama : Ahmad Putra Al-Fahmy Nim : 190810102096 Kelas A Boleh asalkan jenis barang yg dipromosikan bukan barang yg wajib SNI, jadi tergantung jenis barangnya, sesuai dengan yang dijelaskan pasal 12 ayat 3. Dan begitupun sebaliknya jika barang tersebut wajib SNI maka orang yg mempromosikan akan terkena sanksi.
@romitriagungsaputra5966
3 жыл бұрын
Nama : Romi Tri Agung Saputra NIM : 190810102086 Mata Kuliah / Kelas : Aspek Hukum dalam Bisnis /A Jawaban : Menurut saya jika produk tersebut tidak wajib ber- SNI lalu mempromosikan produk tersebut, menurut saya tidak dikenakan sanksi, tetapi jika produk tersebut wajib ber- SNI lalu mempromosikan produk tersebut menurut saya dikenakan sanksi yang berupa administratif atau pidana karena bisa saja produk itu membahayakan konsumen.
@okylestari9072
3 жыл бұрын
Nama : Oky Lestari NIM. : 190810102043 Kelas : M Menurut pasal 12 ayat 2 menyatakan bahwa setiap pelaku usaha bersifat sukarela atau bebas dalam memilih apakah produk dan jasanya didaftarkan tanda SNI ataupun tidak. Sedangkan, menurut pasal 18 dilarang untuk mempromosikan atau memproduksi barang yang tidak sesuai dengan SNI meskipun pelaku usaha tersebut tidak melakukan permohonan tanda SNI. Hal ini berkaitan dengan keselamatan, keamanan, pelestarian yang tercantum pada pasal 12 ayat 3. Jika terdapat pelaku usaha yang mempromosikan produk wajib SNI, tetapi dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan SNI maka akan mendapatkan sanksi berupa sanksi administrasi ( pencabutan sertifikat produk atau penggunaan nama SNI) ataupun sanksi pidana yang sesuai dengan peraturan perundangan undangan berlaku
@rezaamalia9490
3 жыл бұрын
Nama : Reza Amalia Nim : 190810102012 Prodi : Ekonomi Syariah kelas M Menurut pendapat saya , mempromosikan produk tanpa SNI tidak apa apa selama produk itu sesuai dan tidak melenggar kriteria SNI, namun sudah dijelaskan dalam pasal 12 ayat 3 bahwa produk yang wajib ber SNI apabila dipromosikan tapi tidak terdaftar SNI akan diberikan sanksi pidana.
@sayyidatulfadilah8308
3 жыл бұрын
Nama : Sayyidatul Fadilah NIM : 190810102062 Kelas : A Menurut saya, Jika merujuk pada pasal 12 ayat 2 yang menyatakan bahwa prinsip dasar dari SNI adalah sukarela, maka tidak ada sanksi bagi pihak yang mempromosikan produk tanpa SNI tsb. Tetapi, ketika merujuk pada pasal 12 ayat 3 bahwa penerapan SNI itu dapat bersifat wajib, pada kriteria tertentu yang telah ditentukan sehingga ketika produk dengan kriteria tersebut tidak menerapkan SNI maka akan dikenai sanksi (baik berupa administratif maupun pidana).
@muhammadramam9633
3 жыл бұрын
Nama : Muhammad Rama Ma'rufin Nim : 190810202037 Kelas : M Menurut saya berdasarkan pasal 12 ayat 2 produk yang dipromosikan tanpa Standart Nasional Indonesia (SNI) itu di perbolehkan, dimana Standart Nasional Indonesia (SNI) bersifat suka rela untuk di terapkan oleh pelaku usaha dan sudah dijelaskan pada pasal 18 ayat 1 pelaku usaha di Iarang memproduksi atau mengedarkan barang dan jasa yang tidak memenuhi SNI yang telah di berlakukan. Dimana yang intinya barang tanpa SNI diperbolehkan asal memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
@darululum1782
3 жыл бұрын
muhammad darul ulum 190810102101 kelas B Menurut saya Boleh boleh saja karena, mempromosikan produk tanpa SNI itu diperbolehkan, jika melihat pada pasal 12 ayat 2 dimana Standar Nasional Indonesia bersifat sukarela untuk diterapkan oleh pelaku usaha, sedangkan barang yang diromosikan barang/ produk wajib ber SNI dalam pasal 13 ayat 3 barang/pruduk yg ilegal hal ini dapat dikenakan sanksi pidana atau administras
@rofiqohisnani7755
3 жыл бұрын
Nama: Rofiqoh Nur Isnani NIM: 190810102057 Kelas: N Menurut saya, mempromosikan produk tanpa SNI itu diperbolehkan saja, jika melihat pada pasal 12 ayat 2 dimana Standar Nasional Indonesia bersifat sukarela untuk diterapkan oleh pelaku usaha. Dan pada pasal 18 ayat 1 pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau mengedarkan barang dan atau jasa, yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia yang telah diberlakukan.
@liaputrivaa
3 жыл бұрын
Nama: Lia Putri Vadilah NIM: 190810102070 Kelas: Ekonomi Syariah N (AHDB) Menurut pendapat saya terkait mempromosikan produk tanpa SNI itu tidak apa-apa dan tidak dikenai sanksi selama masih sesuai dengan kriteria SNI. Sedangkan dalam pasal 12 ayat 3 barang/ produk yang diwajibkan ber SNI dan harus memiliki SNI namun dipromosikan tidak ber SNI maka akan dikenai sanksi.
@ekaerinaputri2530
3 жыл бұрын
Nama : Eka Erina Putri NIM : 190810102025 kelas : M Prodi : Ekonomi Syariah Berdasarkan Pasal 12 ayat (2) PP 102/2000, SNI bersifat sukarela untuk ditetapkan oleh pelaku usaha. Jadi menurut saya boleh saja mempromosikan produk tanpa SNI. Akan tetapi untuk produk yang memang diberlakukan secara wajib bertanda SNI maka pelaku usaha dilarang untuk mempromosikan produk tersebut. Jika suatu produk yang telah ditetapkan SNI wajib, akan tetapi pelaku usaha melanggar ketentuan tersebut makan akan dikenakan sanksi administratif maupun sanksi pidana.
@sitinurwaqiah1954
3 жыл бұрын
Nama : Siti Nur Waqi'ah NIM : 190810102059 Kelas : AHDB B Menurut pendapat saya, mempromosikan barang yg tidak ber SNI itu diperbolehkan karena merujuk pada pasal 12 ayat 2 bahwa Standar Nasional Indonesia ini bersifat sukarela untuk diterapkan oleh pelaku usaha, tetapi bagi barang yg wajib SNI namun tidak memenuhi/tidak sesuai dengan peraturan SNI yang diberlakukan dan tidak mendapatkan penilaian dari Lembaga Sertifikasi maka para oknum yg mempromosikan/memproduksi akan dikenakan sanksi
@dewisrirahayu6556
3 жыл бұрын
Nama : Dewi Sri Rahayu NIM : 190810102028 Kelas : B Menurut saya, jika kita mempromosikan suatu produk yang memang tidak wajib memiliki standarisasi atau ber-SNI maka hal tersebut diperbolehkan dan tidak akan mendapatkan sanksi. Hal ini sesuai dengan Pasal 12 Ayat 2 PP No. 102 Tahun 2000 tentang Standarisasi Nasional Indonesia. Namun, apabila produk yang dipromosikan wajib memiliki standarisasi atau ber-SNI dan ketika memperomosikannya belum mendapatkan SNI, maka akan mendapatkan sanksi yang sudah diatur dalam Pasal 12 Ayat 3 PP No. 102 Tahun 2000 tentang Standar Nasional Indonesia.
@soniafajriatiwulandari3640
3 жыл бұрын
Nama : Sonia Fajriati Wulandari NIM : 190810102077 Kelas : B Menurut saya tergantung dari jenis produk yg dipromosikan apakah produk tersebut merupakan produk wajib ber-SNI atau tidak. Jika produk tersebut tidak wajib berSNI maka mempromosikannya tidak akan terkena sanksi, selama produk tersebut memenuhi kriteria SNI. Namun jika produk tersebut wajib berSNI , maka yg mempromosikan akan terkena sanksi berupa biaya administrasi ataupun hukum pidana
@galangkalifat786
3 жыл бұрын
Nama : GALANG KALIFAT EKANAGARA Nim : 190810102104 Kelas : B Menurut saya, kita boleh mempromosikan (tidak akan dikenai sanksi) barang tidak SNI hanya jika barang tersebut bukan barang yang wajib SNI sesuai dengan pasal 12 ayat 3.
@selfikurniawati6154
3 жыл бұрын
Nama: Selfi kurniawati NIM: 190810102045 Kelas: M Menurut saya mempromosikan suatu produk yang bukan SNI diperbolehkan asalkan sesuai dengan kriteria yaitu yang tercantum dalam pasal 18 ayat 2 dan dalam pasal 12 ayat 2 yaitu "sukarela". Akan tetapi jika produk sesuai dengan kriteria wajib SNI yang tercantum dalam pasal 18 ayat 3, maka akan dikenakan sanksi apabila tidak memiliki ijin SNI. Oleh karena itu akan mendapat sanksi apabila mempromosikan barang yang wajib SNI namun tidak memiliki ijin SNI.
@adifirmansyah9432
3 жыл бұрын
Nama: Adi Firmansyah NIM: 190810102009 Kelas A Menurut saya mempromosikan produk barang/jasa yg tidak ber SNI itu tidak apa2 karena sesuai prinsip dasar dari SNI pasal 12 ayat 2 adalah sukarela, tetapi jika barang/jasa yg di promosikan adalah produk barang/jasa yang wajib ber SNI sesuai pasal 13 ayat 3 apalagi barang/jasa yg ilegal maka hal ini dapat dikenakan Sanksi pidana/administrasi
@erwinaberlian3743
3 жыл бұрын
Nama : Erwina Berlian Febrianti NIM : 190810102095 Kelas : B Mempromosikan sebuah produk barang atau jasa yang tidak ber-SNI itu tidak dikenai sanksi, selama masih memenuhi kriteria SNI yang telah dijelaskan dalam pasal 12 ayat 2 dan pasal 18. Tetapi, dalam pasal 12 ayat 3 berbunyi "Jika barang atau jasa yang masuk kriteria wajib SNI harus memiliki SNI dan jika tidak memiliki SNI akan dikenai sanksi. Begitu pun jika mempromosikannya, ia akan mendapatkan sanksi bila mempromosikan produk yg wajib ber SNI namun tidak memiliki SNI.
@ikromalfareza4337
3 жыл бұрын
Nama: Muhammad Ikrom Alfareza Nim : 190810102021 Kelas: M ekonomi syariah Menurut saya boleh atau tidaknya produk yang dipromosikan tanpa SNI itu tergantung latar belakang produk tersebut. karena pada dasarnya prinsip dari SNI adalah sukarela, jadi sesuai dengan pasal 12 ayat 2 tentang dimana Standar Nasional Indonesia bersifat sukarela diterapkan dalam pelaku usaha. sedangkan barang yang dipromosikan wajib ber-SNI dalam pasal 13 ayat 3 tentang barang atau produk ilegal, hal ini dapat dikenakan sanksi pidana.
@martarisadarmamonika2369
3 жыл бұрын
Nama: Martarisa Darma Monika Nim: 190810102013 Kelas: B Menurut saya, dalam mempromosikan produk barang atau jasa yang tidak ber SNI itu boleh-boleh saja dan tidak akan dikenakan sanksi karena sesuai prinsip dasar dari SNI pasal 12 ayat 2 yaitu sukarela, akan tetapi jika barang atau jasa yang dipromosikan ialah produk barang atau jasa yang wajib ber SNI sesuai dengan pasal 13 ayat 3 dan apalagi produk barang atau jasa tersebut yang ilegal maka hal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana atau administrasi.
@fianaima102
3 жыл бұрын
Nama : Siti Naimatul Lutfiah. NIM : 190810102010. Kelas : B. Menurut pendapat saya jika ada produsen yang mempromosikan produknya yang tidak ataupun belum menggunakan SNI itu masih boleh untuk mempromosikannya, asalkan produksinya tidak merugikan konsumen dan masih dalam syariat islam.
@arumwibisono
3 жыл бұрын
Nama : Dea Arum Wibisono NIM : 190810102038 Kelas A Menurut saya bagi orang yang mempromosikan produk tanpa standar SNI tidak akan mendapatkan sanksi, karena jika dilihat dari prinsip nya penerapannya sukarela yang termuat dalam pasal 12 ayat 2. Artinya perusahaan bebas memilih apakah produk/jasa nya didaftarkan SNI atau tidak. Berbeda lagi jika orang tersebut memproduksi atau mengedarkan barang dan jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan SNI (pasal 18), maka akan mendapatkan sanksi administrasi/pidana. Karena menurut pasal 12 ayat 3 SNI ini wajib, terkait dengan keselamatan, keamanan, kesehatan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, pertimbangan ekonomis, instansi teknis.
@crismawindaanivanutqi7380
3 жыл бұрын
Nama : Crisma Winda Aniva Nutqi Nim : 190810102079 Kelas : N Menurut pendapat saya mempromosikan produk tanpa SNI tidak akan mendapatkan sanksi karena terdapat dalam pasal 12 ayat 2 yaitu Standar Nasional Indonesia bersifat sukarela untuk diterapkan oleh pelaku usaha, namun bagi barang yg wajib SNI tetapi tidak memilikinya maka menurut Pasal 18 ayat 1 pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau mengedarkan barang dan atau jasa, yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia yang telah diberlakukan, dalam hal ini akan diberikan sanksi.
@ayuirnaindahputri7361
3 жыл бұрын
Nama: Ayu Irna Indah Putri NIM: 190810102102 Kelas: A Menurut opini saya, mempromosikan produk tanpa SNI itu boleh dan tidak dikenakan sanksi. Merujuk pada pasal 12 ayat 2 bahwa prinsip dasar dari SNI sendiri adalah sukarela. Suatu perusahaan dapat menjadikan SNI sebagai rujukan dan bebas memilih untuk mendaftarkan atau tidak mendaftarkan produknya. Namun, dalam pasal 12 ayat 3 berbunyi "jika barang atau jasa yang masuk kriteria wajib SNI harus memiliki SNI dan jika tidak memiliki SNI akan dikenai sanksi. Begitu pun jika mempromosikannya, ia akan mendapatkan sanksi bila mempromosikan produk yang wajib ber-SNI namun tidak memiliki SNI."
@dreamfighter84
3 жыл бұрын
Nama: Mukaromatul Azizatun Naimah NIM: 190810102039 Kelas: M Berdasarkan pertanyaan di slide terakhir, sesuai dengan pasal 12 ayat 2 bahwa prinsip dasar SNI itu sendiri ialah bersifat sukarela. Sehingga perusahaan memiliki kewenangan untuka bebas melakukan khiyar mendaftarkan produknya atau tidak. Namun dalam pasal 12 ayat 3 disebutkan bahwa kriteria tertentu sebuah barang produksi diwajibkan menerapkan SNI, sehingga jika melanggar maka akan dikenai sanksi.
@ajengtiaraputri8395
3 жыл бұрын
Nama : Ajeng Tiara Putri Nim : 190810102030 Kelas : Aspek hukum dalam bisnis B Ada sanksi bagi orang yang mempromosikan produk tanpa SNI, karena pelaku usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan / atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
@fenijamila856
3 жыл бұрын
Nama : Feni firdatul jamila Nim : 190810102011 Kelas : B Menurut saya mempromosikan produk tanpa SNI itu wajar saja asal produk tersebut sudah jelas kriteria sebagai SNI, tidak merugikan konsumen, tapi jika tidak ber SNI dan produk nya juga tidak masuk kriteria SNI bisa di kenakan hukum pidana dan sanksi
@didikbudianto6302
3 жыл бұрын
M.DidikBudianto 190810102058 / b Menurut saya Boleh boleh saja karena , mempromosikan produk tanpa SNI itu diperbolehkan , jika melihat pada pasal 12 ayat 2 dimana Standar Nasional Indonesia bersifat sukarela untuk diterapkan oleh pelaku usaha , sedangkan barang yang diromosikan barang / produk wajib ber SNI dalam pasal 13 ayat 3 barang / pruduk yg ilegal hal ini dapat dikenakan sanksi pidana atau administras
@noritrisky19
3 жыл бұрын
Nama: Norit Risky Rosalina NIM: 190810102099 Kelas: N Menurut pendapat saya mempromosikan produk yang tidak berSNI itu tidak apa-apa sesuai dengan prinsip dasar dari SNI pasal 12 ayat 2 yaitu sukarela, tetapi jika barang atau jasa tersebut yang dipromosikan adalah produk barang atau jasa yang wajib berSNI sesuai pasal 13 ayat 3, apalagi barang atau jasa yang ialegal ini dapat dikenakan sanksi pidana ataupun sanksi administrasi
@dewip3635
3 жыл бұрын
Nama : Dewi Piyanggara Nim : 190810102081 AHDB N Menurut pendapat saya tidak ada sanksi bagi orang-orang yang mempromosikan produk tanpa SNI karena berdasarkan pasal 12 ayat 2 bahwa SNI bersifat sukarela untuk diterapkan oleh pelaku usaha, yang artinya pelaku usaha bebas untuk mendaftarkan produknya sesuai SNI atau tidak. Namun jika barang tersebut merupakan barang yang diwajibkan terdaftar SNI sesuai pasal 12 ayat 3 maka akan ada sanksi tegas seperti pada pasal 18 yakni sanksi yang diperoleh bisa berupa sanksi pidana maupun administratif.
@yuniarindarmaulidya93
3 жыл бұрын
Nama : Yuniar Indar Maulidya NIM : 190810102085/N Menurut pendapat saya, mempromosikan produk tanpa SNI itu diperbolehkan saja, jika melihat pada pasal 12 ayat 2 dimana Standar Nasional Indonesia bersifat sukarela untuk diterapkan oleh pelaku usaha. Dan pasal 18 ayat 1 pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau mengedarkan barang atau jasa, yg tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan SNI yg telah diberlakukan.
@hestikurniawati1315
3 жыл бұрын
Nama : Hesti Kurniawati NIM : 190810102069 Kelas : B Menurut saya mempromosikan produk tanpa SNI harus dilihat terlebih dahulu apakah produk tsb merupakan produk yang wajib berSNI atau tidak. Jika produk tersebut tidak wajib berSNI maka tidak akan terkena sanksi, selama produk tersebut memenuhi kriteria SNI. Namun jika produk tersebut wajib berSNI, maka akan terkena sanksi berupa biaya administrasi atau hukum pidana.
@nilaizzanaviah1823
3 жыл бұрын
Nama : Nila Izza Naviah NIM : 190810102007 Kelas : AHDB B Menurut saya mempromosikan suatu produk tanpa ber labelkan SNI tidak di kenakan sanksi, merujuk pada pasal 12 ayat 2 penggunaan SNI bersifat sukarela, jadi apabila produk yang di promosikan merupakan produk yang tidak wajib untuk mendapatkan standarisasi maka di perbolehkan mempromosikan produk tersebut tanpa label SNI. Namun jika merujuk pada pasal 12 ayat 3, ketika produk tersebut wajib melakukan standarisasi maka apapila produk tersebut di promosikan tanpa berlabelkan SNI akan dikenakan sanksi administratif berupa sanksi pidana sesuai dengan peraturan yang sudah berlaku. Jika mengacu pada pasal 18 yang disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang untuk memproduksi dan atau mengedarkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan SNI yang telah diberlakukan secara wajib, jadi meskipun pelaku usaha tersebut tidak melakukan permohonan untuk mendapatkan sertifikasi atau tanda SNI tetap dilarang untuk mengedarkan ataupun memproduksi produk tersebut.
@mithaofficial4725
3 жыл бұрын
Nama : Miftahul jannah Nim : 190810102031 Kelas : M Dirjen Standardisasi Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag Widodo menjelaskan sanksi itu tercantum dalam pasal 113 Undang-undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Aturan tersebut menyebutkan pelaku usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. Selain itu, kewajiban mematuhi SNI diatur dalam pasal 57, yaitu pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib. Meski telah ada sanksi, namun masih saja banyak yang belum menerapkan SNI.
@muhammadsyaifullahali4954
3 жыл бұрын
Nama : Muhammad Syaifullah Ali NIM:190810102093 Diperbolehkan orang mepromosikan barang tersebut selama tidak wajib SNI Seperti yg sudah dijelaskan dalam pasal 12 ayat 3 . Nah beda halnya dengan apabila barang tersebut wajib SNI maka orang yg mempromosikan akan terkena sanksi.
@siskaaulia5294
3 жыл бұрын
NAMA : SISKA LIFRIA NIM : 190810102108 KELAS : N Menurut saya tidak ada sanksi apabila menjual produk yang dipromosikan tidak berkaitan dengan pasal 12 ayat 3 yaitu keamanan, kesehatan masyarakat, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Akan tetapi jika mempromosikan produk yang wajib ada SNI namun tidak memiliki SNI maka akan mendapatkan sanksi.
@sitinahdhiyah1638
3 жыл бұрын
NAMA : Siti Nadhiyah Kelas : N Nim : 190810102065 Mangacu pada pasal 18 ayat 3, apabila mempromosikan produk tidak ber SNI maka menurut pendapat saya hal ini akan menjadi masalah bagi pihak yang bersangkutan karena adanya kewajiban yang mengakibatkan adanya pembarian sanksi
@Ak_Lirik
3 жыл бұрын
Nama: khofifah indar parawansa Nim: 190810102100 Kelas: B Menurut saya tidak ada sanksi apabila produk yang dipromosikan tidak berkaitan dengan pasal 12 ayat 3 yaitu keselamatan, keamanan, kesehatan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, pertimbangan ekonomis dan instansi teknis. Jika produk yang dipromosikan ada kaitannya dengan pasal 12 ayat 3 maka dikenakan sanksi administratif dan pidana, karena pada pasal 12 ayat 3 diberlakukan wajib ber-SNI.
@ilhamimamudin4246
3 жыл бұрын
Nama: Ilham Imamudin Nim: 190810102080 Kls: A Menurut saya bisa dikenai sanksi ataupun tidak, tergantung dari produk yang dipromosikan. Jika seseorang yang mempromosikan produk tanpa SNI untuk produk yang diwajibkan ber SNI maka sesuai dengan pasal 12 ayat 3 yaitu sanksi pidana atau administratif. Namun ketika mempromosikan produk yang tidak diwajibkan ber SNI maka menurut saya tidak akan dikenai sanksi.
@Yuliana-jt4tn
3 жыл бұрын
Nama : Yuliana NIM : 190810102015 Kelas : AHDB (B) Menurut saya Boleh atau tidaknya mempromosikan suatu produk yang tanpa SNI harus melihat latar belakang produk tersebut, apakah produk yang dipromosikan merupakan produk yang wajib SNI atau bukan. Karena pada dasarnya semua barang tidak wajib SNI sesuai pasal 12 ayat 2 yang dimana SNI bersifat sukarela untuk ditetapkan pelaku usaha. Akan tetapi dalam hal SNI berkaitan dengan kepentingan keselamatan, keamanan, kesehatan masyarakat atau pelestarian fungsi lingkup dan atau pertimbangan ekonomis, instansi teknis dapat memberlakukan secara wajib sebagian atau seluruh spesifikasi teknis dan atau parameter dalam SNI (pasal 12 ayat 3). Jadi dalam mempromosikan jika produk tersebut tidak wajib SNI maka tidak akan dikenakan sanksi ataupun denda, akan tetapi jika produk tersebut wajib SNI kemungkinan akan dikenakan sanksi berupa hukum pidana ataupun denda.
@inahsnh1649
3 жыл бұрын
Nama : Inayatul Hasanah NIM : 190810102097 Kelas : N Menurut saya bisa dikenai sanksi dan bisa juga tidak tergantung dari produk yang dipromosikan. Jika seseorang yang mempromosikan produk tanpa SNI untuk produk yang diwajibkan ber SNI maka sesuai dengan pasal 12 ayat 3 yaitu sanksi pidana atau administratif. Namun ketika mempromosikan produk yang tidak diwajibkan ber SNI maka menurut saya tidak akan dikenai sanksi.
@belqishadisti8526
3 жыл бұрын
Nama : 190810102091 NIM : 190810102091 Kelas : AHDB B Menurut saya mempromosikan barang tanpa SNI sah-sah saja asalkan tidak memiliki dampak yang buruk di masyarakat. Sedangkan untuk pedagang berkewajiban untuk mematuhi SNI telah diatur dalam pasal 57, yaitu pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib. Meski telah ada sanksi, namun masih saja banyak yang belum menerapkan SNI. Jika seseorang yang mempromosikan produk tanpa SNI untuk produk yang diwajibkan ber SNI maka sesuai dengan pasal 12 ayat 3 yaitu sanksi pidana atau administratif.
@anitafikrihandayani9564
3 жыл бұрын
Nama : Anita Fikri NIM : 190810102066 Kelas : AHDB (B) Boleh atau tidaknya mempromosikan suatu produk yang tanpa SNI harus melihat latar belakang produk tersebut, apakah produk yang dipromosikan merupakan produk yang wajib SNI atau bukan. Karena pada dasarnya semua barang tidak wajib SNI sesuai pasal 12 ayat 2 PP 102/2000 yang dimana SNI bersifat sukarela untuk ditetapkan pelaku usaha. Akan tetapi dalam hal SNI berkaitan dengan kepentingan keselamatan, keamanan, kesehatan masyarakat atau pelestarian fungsi lingkup dan atau pertimbangan ekonomis, instansi teknis dapat memberlakukan secara wajib sebagian atau seluruh spesifikasi teknis dan atau parameter dalam SNI (pasal 12 ayat 3 PP 102/2000). Jadi dalam mempromosikan jika produk tersebut tidak wajib SNI maka tidak akan dikenakan sanksi ataupun denda, akan tetapi jika produk tersebut wajib SNI kemungkinan akan dikenakan sanksi berupa hukum pidana ataupun denda.
@UswatunHasanah-wq6ji
3 жыл бұрын
Nama : Uswatun Hasanah NIM : 190810102055 Kelas : N Menurut saya mempromosikan produk barang/jasa yang tidak ber SNI itu tidak apa-apa karena sesuai dengan prinsip dasar dari SNI pasal 12 ayat 2 adalah sukarela. Akan tetapi jika barang/jasa yang dipromosikan adalah yang diwajibkan ber SNI sesuai dengan pasal 13 ayat 3 dan juga termasuk barang ilegal maka akan dikenakan sanksi pidana/administrasi.
@nisya_risqi6464
3 жыл бұрын
Nama : Nisya Risqi Qurrotun Nada Nim: 190810102106 menurut saya tidak, selama produk yang di promosikan masih memenuhi standart yang baik, tapi jika produk yang di promosikan memang produk yang harus berlisensi SNI tapi tidak memiliki SNI maka hal itu akan mendapatkan sanksi. sesuai dengan pasal 12 ayat 3.
@arifatulinayah3697
3 жыл бұрын
Nama : Arifatul Inayah Nim : 190810102018 Prodi : Ekonomi Syariah/M Apakah ada Sanksi bagi seseorang yang mempromosikan produk tanpa SNI? Pada dasarnya setiap barang yang diperdagangkan di Indonesia itu wajib memenuhi standart Nasional Indonesia (SNI). SNI adalah Standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang Standardisasi atau lembaga yang berbadan standardisasi Nasional. Jadi menurut pendapat saya jika ada seseorang yang mempromosikan sebuah produk barang atau jasa tanpa Standar SNI maka orang tersebut tidak akan mendapatkan sanksi, karna seperti yang kita ketahui dalam pasal 12 ayat 2 tentang perusahaan yang bebas memilih apakah Produk barang /Jasa nya akan didaftarkan ke SNI atau tidak. Sebaliknya seperti yang sudah dijelaskan dalam pasal 12 ayat 3 yang berbunyi" Jika ada barang atau jasa yang memenuhi kriteria wajib SNI harus memiliki SNI dan jika tidak memiliki SNI maka akan dikenakan sanksi, begitupun yang mempromosikannya, ia akan mendapatkan sanksi jika mempromosikan produk yang wajib Ber SNI namun tidak memiliki SNI. Jadi jika ada seseorang yang mempromosikan barang / jasa tanpa SNI maka orang tersebut akan dikenai sanksi.
@muhammadkhairunikhsan2761
3 жыл бұрын
Nama: Muhammad Khairun Ikhsan NIM: 190810102034 Kelas: M Menurut saya pribadi endorser dapat dikenai sanksi jika produk yang dipromosikannya berbahaya dan telah memakan korban. Terlepas dari ada atau tidaknya korban/konsumen yang dirugukan atas penggunaan produk illegal karena tergiur promosi, saya sendiri sudah mengecek jurnal yang berhubungan dengan promosi produk illegal dan mengutip 1. "Larangan produksi dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa di luar standar dan ketentuan perundang-undangan (Pasal 8 ayat (1) huruf a). Produk barang dan/atau jasa harus memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) dan juga memiliki izin yang sesuai ketentuan perundang-undangan" dan 2. "Larangan melakukan promosi barang dan/atau jasa dengan tidak benar seperti: menggunakan kata-kata tidak berbahaya, tanpa resiko atau efek samping, tanpa memberikan informasi yang lengkap (Pasal 9 ayat (1) huruf j). Pelaku usaha yang menjual kosmetik illegal acapkali mempromosikan bahwa produknya aman tanpa menimbulkan efek samping, akan tetapi mengakibatkan kerugian bagi konsumen seperti rusaknya kulit akibat penggunaan kosmetik palsu yang tidak memiliki izin edar". Kedua kutipan ini jika ditelaah kemudian saling berhubungan dan menitikberatkan hukuman/sanksi atas kerugian yang akan/dan didapatkan oleh konsumen barang yang illegal yang sangat berpotensi merugikan banyak pihak. Oleh karenanya baik itu menimbulkan korban maupun tidak pelaku promosi/endorser dapat dikenakan sanksi/hukuman atas mempromosikan produk illegal atau tanpa SNI jika dilaporkan
@ayunabila1143
3 жыл бұрын
Nama : Ayu Nabila Kelas : AHBD A NIM : 190810102003 Adakah Sanksi bagi orang yang mempromosikan produk tanpa SNI? menurut saya hal tersebut tergantung pada produk yang di promosikan, jika memang produk tersebut tidak termasuk produk yang wajib untuk mendapatkan standarisasi, maka tidak akan menjadi masalah, hal ini diatur dalam PP No. 102 Tahun 2000 tentang Standar Nasional Indonesia Pasal 12 ayat 2, namun ketika produk yang di promosikan bersifat wajib mendapatkan standarisasi dalam hal ini sesuai dengan Pasal 12 ayat 2, maka ketika ada seseorang yang mempromosikannya, ia akan dikenakan sanksi. Sanksinya bisa berupa sanksi administratif atau sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku
@mauvirahdws2014
3 жыл бұрын
Nama : Mauvirah Dwi Sholeha Nim : 190810102020 Kelas M Adakah sanksi bagi orang yang mempromosikan produk tanpa SNI??. Menurut saya orang yang mempromosikan produk tanpa SNI tidak akan dikenakan sanksi dimana tergantung dengan produk yang di promosikan tidak diharuskan untuk BerSNI , hal tersebut tertera dalam amanat UU No 20 Tahun 2014 Pasal 21 ayat (1) disebutkan bahwa SNI dapat diterapkan secara sukarela oleh Pelaku Usaha, Kementerian dan/atau Lembaga Pemerintah Nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah. Tetapi jika produk tersebut dikategorikan diharuskan untuk BerSNI maka seseorang yang mempromosikan produk tersebut akan dikenakan sanksi berupa Pidana maksimal lima tahun penjara atau pidana denda maksimal dua miliar rupiah sebagaimana diatur pada Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
@fitririmadhantinuramalia6208
3 жыл бұрын
Nama : Fitri Rimadhanti Nur Amalia NIM : 190810102014 Kelas : M Adakah sanksi bagi orang yg mempromosikan produk tanpa SNI ? Berikan opinimu ! Jawab : Menurut saya orang yg mempromosikan produk atau barang tanpa SNI itu tidak akan dijatuhi/dikenakan sanksi apabila barang yg mereka promosikan tersebut tidak termasuk barang yang wajib ber SNI dan selama barang tersebut memenuhi kriteria yg sesuai dengan pasal 12 ayat 2 yg berbunyi "Standar Nasional Indonesia bersifat sukarela untuk diterapkan oleh pelaku usaha". Apabila barang tersebut merupakan barang yg wajib SNI maka orang tersebut dapat dikenakan sanksi pidana atau administratif , sesuai pada pasal 12 ayat 3.
@rikoprastio653
3 жыл бұрын
Mohammad Riko Prastio 190810102035 Kelas A Menurut saya mempromosikan produk barang/jasa yg tidak ber SNI itu tidak apa2 karena sesuai prinsip dasar dari SNI pasal 12 ayat 2 adalah sukarela, tetapi jika barang/jasa yg di promosikan adalah produk barang/jasa yang wajib ber SNI sesuai pasal 13 ayat 3 apalagi barang/jasa yg ilegal maka hal ini dapat dikenakan Sanksi pidana/administrasi.
@devilidia8049
3 жыл бұрын
Nama : Devi Lidia NIM : 190810102019 Kelas : M Menurut pendapat saya mempromosikan produk tanpa SNI itu tidak apa-apa dan tidak dikenai sanksi selama masih sesuai dengan kriteria SNI tersebut. Namun dalam pasal 12 ayat 3 produk yang diwajibkan ber SNI dan harus memiliki SNI namun jika dipromosikan tidak ber SNI akan dikenai sanksi yang sudah ditetapkan.
@rafimaulana6347
3 жыл бұрын
Muhammad Rafi Maulana 190810102064 AHDB / N ada sanksi bagi orang yang mempromosikan produk tanpa SNI untuk produk yang diwajibkan SNI sesuai dengan pasal 12 ayat 3 yakni sanksi pidana atau administratif, sedangkan untuk produk yang tidak diwajibkan SNI diperbolehkan mempromosikan produk tersebut
@egararia6807
3 жыл бұрын
Mohammad Egar Aria Bgaskara 190810102008 AHdB B Menurut opini saya boleh karena mempromosikan barang/produk tidak berlebel SNI tidak diwajibkan ber SNI dalam pasal 12 ayat 2 (sukarela) akan tetpi barang yang diromosikan barang/ produk wajib ber SNI dalam pasal 13 ayat 3 barang/pruduk yg ilegal hal ini dapat dikenakan sanksi pidana atau administrasi
@zakinarulindahijjas5790
3 жыл бұрын
Nama : Zakina Rulinda Hijjas NIM : 190810102001 Kelas : M Menurut saya, mempromosikan sebuah produk tanpa SNI itu tidak akan dikenakan sanksi apapun selama produk tersebut masih memenuhi kriteria SNI dan tidak merugikan konsumen. Seperti yang telah dijelaskan pada pasal 12 ayat 2 dan pasal 18. Namun, dalam pasal 12 ayat 3 yaitu untuk barang/jasa yang masuk kedalam kriteria wajib SNI harus memiliki SNI dan akan dikenakan sanksi jika tidak memiliki SNI. Begitupun dengan mempromosikannya, ia juga akan didapatkan sanksi bila mempromosikan produk yang wajib berSNI namun tidak memiliki SNI.
@riniagustia9043
3 жыл бұрын
Nama: Rini Agustiya NIM: 190810102017 Kelas: M Menurut saya mempromosikan sebuah produk barang atau jasa yang tidak ber SNI itu tidak dikenai sanksi, selama masih memenuhi kriteria SNI yang telah dijelaskan dalam pasal 12 ayat 2 dan pasal 18. Namun, dalam pasal 12 ayat 3 berbunyi "jika barang atau jasa yang masuk kriteria wajib SNI harus memiliki SNI dan jika tidak memiliki SNI akan dikenai sanksi. Begitu pun jika mempromosikannya, ia akan mendapatkan sanksi bila mempromosikan produk yg wajib ber SNI namun tidak memiliki SNI.
@nurisnaini6932
3 жыл бұрын
Nama : Nur Isnaini NIM : 190810102023 Kelas : M Menurut saya mempromosikan produk tanpa SNI itu di perbolehkan, Berdasarkan pasal 12 ayat 2 dimana Standart Nasional Indonesia bersifat suka rela untuk di terapkan oleh pelaku usaha. Dan sudah dijelaskan pada pasal 18 ayat 1 pelaku usaha di larang memproduksi dan atau mengedarkan barang dan atau jasa , yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan SNI yg telah di berlakukan.
@hestidwi9970
3 жыл бұрын
Hesti Dwi Riansaputri 190810102094 Kelas N Menurut saya, mempromosikan produk tanpa SNI itu diperbolehkan saja, jika melihat pada pasal 12 ayat 2 dimana Standar Nasional Indonesia bersifat sukarela untuk diterapkan oleh pelaku usaha, sedangkan barang yang diromosikan barang/ produk wajib ber SNI dalam pasal 13 ayat 3 barang/pruduk yg ilegal hal ini dapat dikenakan sanksi pidana atau administrasi.
Пікірлер: 86