Sesuai UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya (PP No. 35 Tahun 2021), total jangka waktu maksimal masa kerja seorang karyawan kontrak (PKWT) adalah 5 tahun. Jangka waktu tersebut sudah termasuk masa perpanjangan kontrak, yang jumlah perpanjangannya tidak ditentukan oleh UU.
- 2 жыл бұрын
UU CIPTA KERJA: Masa Kerja Karyawan Kontrak (PKWT), Berapa Kali Perpanjangan?
- Рет қаралды 97,214
Пікірлер: 334